Ansor Sponsori Konsorsium OKP Lintas Agama
December 12, 2010 at 12:15 pm Leave a comment
Palu – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lintas agama di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakat membentuk konsorsium, guna menguatkan harmonisasi kerukunan umat beragama berbasis pemuda di daerah mereka.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sulteng, Sahran Raden, mengatakan kesepakatan tersebut diputuskan melalui grup diskusi terfokus yang dilaksanakan Ansor Sulteng di Palu, Rabu malam.
“Konsorsium yang disepakati itu tidak bersifat struktural, sehingga tidak perlu ada pengurusnya. Misalnya, tiga bulan ke depan tanggung jawab yang menggerakkan konsorsium ini adalah Ansor dan tiga bulan mendatang oleh GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), begitu seterusnya,” kata Sahran, di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, konsorsium tersebut akan melakukan konsolidasi organisasi lintas agama untuk selanjutnya melaksanakan gerakan bersama dalam rangka penguatan hubungan antarumat beragama.
Grup diskusi yang berlangsung hingga tengah malam itu mengangkat tema pluralisme dan menakar hubungan antarumat beragama berbasis pemuda.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 20 OKP di Provinsi Sulteng yang didominasi oleh OKP lintas agama.
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa salah satu fakta yang mencederai kerukunan umat beragama di lingkungan masyarakat umat beragama adalah masalah pembangunan rumah ibadah.
Fasilitator diskusi, Muhtadin Daeng Mustafa, mengatakan pembangunan rumah ibadah kerap kali menjadi problem di kalangan umat beragama di daerahnya, sehingga perlu dicarikan solusinya.
Karena itu, katanya, salah satu yang harus dilakukan adalah dialog antarumat beragama dengan pemerintah.
Menurut Muhtadin, jika pembangunan rumah ibadah tidak diselesaikan dengan bijak oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan mengakibatkan hubungan harmonisasi antarumat beragama terganggu.
Dalam diskusi itu juga terungkap adanya hambatan dan kesulitan bagi pemeluk agama yang berbeda dalam berkomunikasi, antara lain karena tidak adanya saling percaya.
SARA Dihapus
Sementara itu, akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Datokarama Palu, Sagir M Amin, pada kesempatan itu mengatakan penggunaan istilah-istilah yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, seperti suku, agama, ras, antargolongan (SARA), perlu ditinggalkan.
Istilah SARA, menurut dia, adalah produk rezim Orde Baru yang sengaja diciptakan oleh pemerintah ketika itu guna menekan terjadinya disharmonisasi dalam masyarakat, tetapi justru dengan istilah SARA tersebut telah membuat “gap” antarpemeluk agama.
“Saya sudah menyampaikan kepada anggota DPR, apakah bisa pemerintah membuat undang-undang yang melarang penggunaan istilah SARA, sehingga siapa saja yang menyebut-nyebut istilah ini dikenakan sanksi,” kata Amin menambahkan.(ANTARA)
Entry filed under: Berita. Tags: .





Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed